Alibin abi Thalib adalah termasuk salah seorang yang pertama masuk Islam ( as-sabiqun al-awwalun) dari kalangan anak-anak (sekitar berumur delapan atau sepuluh tahun), dan termasuk salah seorang sahabat Nabi yang dijanjikan masuk surga. Sejak kecil ia dididik dengan adab dan budi pekerti Islam, karena kedekatannya dengan Nabi.
ArticlePDF AvailableAbstractHistorically, one of the reasons for Islam’s growth and development in various parts of the world is the nature of Islam that is never static in a law. In the context of these changes, the elasticity and flexibility of Islamic law in responding to the problems of human life are increasingly demanded and expected to be able to accommodate them. One way is to do ijtihad to determine the law of every new problem that arises. Evidenced since the time of the Prophet the practice of ijtihad is always done by friends when they cannot ask directly to the Prophet One of the best-known friends did ijtihad after Rasulullah died is Ali ibn Abi Talib. Starting from this description, the writer wants to see Ali ibn Abi Talib’s policy of ijtihad. This paper uses qualitative research methods that are library research. The data in this paper is sourced from books, journals, articles discussing Ali ibn Abi Talib, and ijtihad. After the data is collected, it is then analyzed and analyzed with data analysis techniques, namely data reduction, data presentation, and conclusion drawing. The analysis shows that in the Ali ibn Abi Talib’s ijtihad has its patterns and methods in istinbath or establishing Islamic law fiqh. His determination to hold on to the verses of the Al-Quran as a whole and his carefulness to judge a Sunah, as well as his flexibility in using the ra’yu reason was a distinctive feature for Ali ibn Abi Talib in dealing with the legal polemic that occurred in the society at that Ali ibn Abi Thalib; Ijtihad; Policy Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. AL-IMARAH Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam 183 Vol. 5, No. 2, 2020 KEBIJAKAN ALI IBN ABI THALIB DALAM IJTIHAD Mhd. Rasidin Institut Agama Islam Negeri Kerinci Jl. Pelita IV Sungai Penuh, Sumur Gedang, Kabupaten Kerinci, Jambi Pos-el mhd_rasidin Doli Witro Institut Agama Islam Negeri Kerinci Jalan Pelita IV Sungai Penuh, Sumur Gedang, Kabupaten Kerinci, Jambi Pos-el doliwitro01 Imaro Sidqi Institut Agama Islam Negeri Pekalongan Jl. Kusuma Bangsa No. 9, Panjang Baru, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah Pos-el imarosidqi Abstract Historically, one of the reasons for Islam’s growth and development in various parts of the world is the nature of Islam that is never static in a law. In the context of these changes, the elasticity and flexibility of Islamic law in responding to the problems of human life are increasingly demanded and expected to be able to accommodate them. One way is to do ijtihad to determine the law of every new problem that arises. Evidenced since the time of the Prophet the practice of ijtihad is always done by friends when they cannot ask directly to the Prophet One of the best-known friends did ijtihad after Rasulullah died is Ali ibn Abi Talib. Starting from this description, the writer wants to see Ali ibn Abi Talib’s policy of ijtihad. This paper uses qualitative research methods that are library research. The data in this paper is sourced from books, journals, articles discussing Ali ibn Abi Talib, and ijtihad. After the data is collected, it is then analyzed and analyzed with data analysis techniques, namely data reduction, data presentation, and conclusion drawing. The analysis shows that in the Ali ibn Abi Talib’s ijtihad has its patterns and methods in istinbath or establishing Islamic law fiqh. His determination to hold on to the verses of the Al-Quran as a whole and his carefulness to judge a Sunah, as well as his flexibility in using the ra’yu reason was a distinctive feature for Ali ibn Abi Talib in dealing with the legal polemic that occurred in the society at that time. Keywords Ali ibn Abi Thalib; Ijtihad; Policy Abstrak Secara historis, salah satu sebab Islam tumbuh dan berkembang di berbagai belahan dunia, adalah sifat Islam yang tidak pernah statis pada sebuah hukum. Pada konteks perubahan tersebut, elastisitas dan fleksibelitas hukum Islam dalam menjawab problematika kehidupan manusia semakin dituntut dan diharapkan untuk bisa mengakomodasinya. Salah satu caranya yaitu dengan melakukan ijtihad untuk menentukan hukum setiap permasalahan baru yang muncul. Terbukti sejak masa Nabi praktek ijtihad senantiasa dilakukan oleh para sahabat ketika tidak dapat menanyakan secara langsung kepada Nabi Satu di antara sahabat yang terkenal melakukan ijtihad setelah Rasulullah wafat ialah Ali ibn Abi Thalib. Berangkat dari uraian inipenulis hendak melihat kebijakan Ali ibn Abi Thalib mengenai ijtihad. Tulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat library research. Data-data dalam tulisan ini bersumber dari buku-buku, jurnal-jurnal, artikel-artikel yang membahas Ali ibn Abi Thalib dan ijtihad. Setelah data terkumpulkan kemudian ditelaah dan dianalisis dengan teknik analisis data yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil analisa menunjukkan bahwa dalam berijtihad Ali ibn Abi Thalib memiliki pola dan metode tersendiri dalam istinbath atau menetapkan hukum Islam fiqih. Keteguhannya untuk berpegang pada ayat-ayat Al-Quran secara keseluruhan dan kehati-hatiannya untuk menilai suatu Sunah, serta keleluasaannya dalam menggunakan ra’yu akal merupakan ciri tersendiri bagi Ali ibn Abi Thalib dalam menghadapi polemik hukum yang terjadi di masyarakat kala itu. Kata kunci Ali ibn Abi Thalib; Ijtihad; Kebijakan Mhd. Rasidin, Doli Witro, dan Imaro Sidqi Kebijakan Ali ibn Abi Thalib dalam Ijtihad 184 Pendahuluan Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak mungkin dapat hidup seorang diri. Kebutuhan hidup yang bermacam-macam membuat manusia selalu senantiasa berinteraksi dan membutuhkan orang lain. Oleh karena itu, dalam kehidupan bermasyarakat, diperlukan segenap hukum yang mengatur antara individu dengan individu yang lainnya. Namun, ketika eksistensi hukum tersebut sudah mulai memudar dan tidak diakui oleh sebagian anggota masyarakat, maka diperlukan reaktualisasi dari hukum tersebut. Istilah reaktualisasi dalam hukum Islam merupakan sebuah diskursus yang selalu dibicarakan di mana-mana, terutama di kalangan ahli fiqih. Secara sederhana istilah ini mengarah pada pengejewantahan ajaran Islam dengan melakukan interpretasi terhadap kedua sumbernya yakni Al-Quran dan Sunah. Kedua sumber tersebut dijadikan sebagai dasar bangunan dan sumber syariat Islam. Menurut Fathi al-Duraini, Al-Quran dan Sunah disebut al-nushush al-muqaddasah yang diturunkan Allah dalam bentuk Wahyu Abdul Jafar, “Imamah dalam Perspektif Kemaslahatan Rakyat”, Al-Imarah Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, Vol. 2, No. 1, 2017, h. 60. Lihat juga, Doli Witro, “Praktek Jual Beli Parang dengan Cara Penumpukan untuk Meningkatkan Harga di Desa Koto Padang Perspektif Hukum Islam”, Al-Qisthu, 2019, h. 34. wahyu yang terjauh dari intervensi akal dan rasio manusia. Oleh karena itu, apabila telah dilakukan pemahaman yang mendalam dan ijtihad terhadap makna-makna yang dikandungnya, illat-illat, serta tujuan-tujuannya, maka al-nushhush al-muqaddasah nash-nash Al-Quran dan Sunah tersebut menjadi fiqih yang senantiasa dapat berubah seiring dengan perubahan masa dan secara historis sepanjang sejarah bahwa salah satu sebab Islam tumbuh dan berkembang di berbagai belahan dunia, adalah oleh sifat Islam itu sendiri yang tidak pernah statis pada sebuah hukum. Hukum pada suatu masa dan tempat tertentu yang dihasilkan oleh orang Mujtahid tertentu, dapat berlainan, bahkan bertolak belakang, dengan kesimpulan orang Mujtahid lain pada masa dan tempat yang konteks perubahan tersebut, elastisitas dan fleksibelitas hukum Islam dalam menjawab problematika kehidupan manusia semakin dituntut dan diharapkan untuk bisa mengakomodasinya. Dalam Muhammad Fathi al-Dhuraini, Buhusu Muqaranah fi al-Fiqh al-Islami wa Ushulih, Beirut Muassasah, 1994, Juz 1, h. 16. Sya’ban Mauluddin, “Karakteristik Hukum Islam Konsep Dan Implementasinya”, Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, Vol. 2, No. 1, 2004, h. 9. Bandingkan dengan Roseffendi, “Hubungan Korelatif Hukum Dan Masyarakat Ditinjau Dari Perspektif Sosiologi Hukum”, Al-Imarah Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, Vol. 3, No. 2, 2018, h. 190. AL-IMARAH Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam 185 bentuk inilah, begitu pentingnya arti sebuah reaktualisasi hukum Islam dalam rangka mewujudkan agama Islam yang bersifat rahmatan lil alamin. Senada dengan yang diungkapkan oleh ibn Qayyim al-Jauziah berubah dan berbedanya fatwa sesuai dengan perubahan zaman, tempat, kondisi sosial, niat, dan adat yang di atas menunjukkan fatwa dapat saja berubah tergantung situasi, kondisi, zaman, sosial, dan kebiasaan suatu masyara’at. Perubahan fatwa tersebut tentunya harus berdasarkan pada tujuan dan dasar syariat Islam yang mengutamakan keadilan dan kemaslahatan. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa yang didukung dan sejalan dengan nash-lah yang disebut maslahah dalam menjelaskan pada dasarnya penetapan hukum syara’ tidak untuk kebaikan umat muslim dalam mengarungi hidup di dunia dan akhirat. Ungkapan dan pandangan terhadap tujuan-tujuan syara’ tersebut pada akhirnya menjadi kajian yang menarik dikalangan pakar ushul fiqih Ibn Qayyim al-Jauziyah, I’lam al-muwaqqi’in an Rabb al-Alamin, Beirut Dar-al-Fikr, 1997, Juz 3, h. 14. Wahbah al-Zuhayli, Ushul al-Fiqh al-Islami, Damaskus Dar al-Fikr, 1986, Juz 2, h. 752-754. Lihat juga, Nasrun Haroen, Ushul Fiqh I, Jakarta Logos Wacana Ilmu, 1997, h. 117. Abu Ishaq al-Syatibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah, Beirut Dar al-Kutub al-Ilmiyah Juz 2, h. 3-4. belakangan. Menurut Yusuf al-Qaradhawi, semua ketetapan hukum syara’ yang ditetapkan oleh para ulama tentunya memiliki tujuan dan alasan tertentu. Sehingga dari semua itu harus diwujudkan dan dilaksanakan oleh setiap muslim. Sebab Allah sebagai pembuat syari’at lebih mengetahui makna yang terkandung di dalam terhadap tujuan-tujuan syara’ dalam kajian ushul fiqih lebih lanjut berkembang dengan istilah maqashid al-syariah. Pemahaman terhadap maqashid al-syariah memiliki peranan yang sangat signifikan dalam berijtihad. Ijtihad adalah salah satu hal yang menjadi jalan dalam memahami ayat-ayat hukum untuk menjadikan norma hukum barufiqh. Ada juga yang mengatakan kalau ijtihad adalah pencurahan segala kemampuan secara maksimal untuk memperoleh suatu hukum syara’ yang amali melalui penggunaan sumber syara’ yang diakui yaitu Al-Qur’an dan Hadis. Ijtihad mempunyai peranan yang sangat strategis dalam menjawab Yusuf al-Qaradhawi, Fiqh Prioritas, Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah, Penerjemah Baharuddin F., Judul Asli Fi Fiqh al-Auliyat wa Dirasah Jadidah fi Dhu’ al-Qur’an wa Sunnah, Jakarta Robbani Press, 1996, h. 36. Khoirul Hadi, “Hukum Ijtihad dalam Proses Legislasi Hukum Islam, Isti’dal; Jurnal Studi Hukum Islam, Vol. 1, No. 2, 2014, h. 182. Fauzi M, “Urgensi Ijtihad Saintifik Dalam Menjawab Problematika Hukum Transaksi Kontemporer”, Nalar Fiqh Jurnal Kajian Ekonomi Islam dan Kemasyarakatan, Vol. 4, No. 2, 2011, h. 22. Mhd. Rasidin, Doli Witro, dan Imaro Sidqi Kebijakan Ali ibn Abi Thalib dalam Ijtihad 186 permasalahan-permasalahan agama. Terbukti sejak masa Nabi praktek ijtihad senantiasa dilakukan oleh para sahabat ketika tidak dapat menanyakan secara langsung kepada Nabi Namun tidak semua sahabat dapat melakukan ijtihad, melainkan hanyalah beberapa sahabat tertentu saja yang telah diakui oleh sahabat lainnya umat Islam waktu itu atau secara inplisit yang telah mendapat pengakuan oleh Nabi Muhammad Satu di antara sahabat yang terkenal melakukan ijtihad setelah Rasulullah wafat ialah Ali ibn Abi Thalib. Ijtihad yang dilakukannya terhadap persoalan hukum telah mendapat pengakuan dari sahabat lainnya begitupun ulama masa kini, sehingga membuat Ali ibn Abi Thalib menjadi “ulama” besar pada era sahabat dan ahli fikir terutama pada zamannya. Bahkan beberapa para sahabat di dalam menghadapi suatu persoalan agama yang pelik tidak pernah memutuskannya kecuali setelah meminta pendapat dari Ali ibn Abi Thalib. Berangkat dari uraian di atas penulis hendak melihat kebijakan Ali ibn Abi Thalib dalam ijtihad. Hal ini sangat menarik untuk dijadikan objek kajian serta dibahas dengan menganalisa satu di antara kasus ijtihadnya yang melahirkan fatwa hukum yang terkadang berbeda dengan sahabat lain. Sosok dan profil Ali ibn Abi Thalib yang dimunculkan dalam tulisan ini tidak ada tendensi dan maksud tertentu untuk merendahkan keberadaan sahabat lainnya. Metode Penelitian Tulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat library research. Data-data dalam tulisan ini bersumber dari buku-buku, jurnal-jurnal, artikel-artikel yang membahas Ali ibn Abi Thalib dan ijtihad. Data-data yang dikumpulkan kemudian dibaca, dipahami, dan diteliti. Data yang diperoleh dari literatur-literatur tersebut dikumpulkan kemudian diklasifikasikan dan diletakan pada posisi yang sesuai dengan sub judul yang ada pada sub poin pembahasan. Data tersebut kemudian ditelaah dan dianalisis dengan teknik analisis data yang dikenal oleh Miles dan Huberman yaitu “reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan”. Matthew B. Miles dan A. Michael Huberman, Qualitative Data Analysis a Source book of New Methods, Beverly Hills Sage Publications, 1984, h. 21-24. AL-IMARAH Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam 187 Hasil dan Pembahasan Riwayat Hidup Ali ibn Abi Thalib Ali ibn Abi Thalib dilahirkan dekat Ka’bah pada 21 tahun sebelum Hijriah, atau tepatnya 30 tahun setelah kelahiran Rasulullah Pendapat lain mengatakan pada tahun ke-32 setelah kelahiran Rasulullah Ia adalah anak bungsu dari kedua orang tuanya, adapun nama-nama saudaura laki-lakinya yang lain adalah Ja’far, Uqail, dan Thalib. Ayahnya adalah paman Nabi yang bernama Abi Thalib ibn Abdul Muthalib ibn Hasyim ibn Abdi Manaf. Silsilah keturunan dari kedua orang tuanya ini menunjukkan bahwa Ali berdarah Hasyimi Bani Hasyim.Nama lain dari Ali adalah Haidharah nama yang dipilihkan ibunya, namun di tengah-tengah masyarakat nama “Ali” lah yang lebih terkenal. Sementara gelar yang disukai adalah Abu Thurab bapak tanah, gelar yang diberikan oleh Nabi di samping gelar Abu Hasan yang lebih Ali Khan, Sisi Hidup Para Khalifah Saleh, Penerjemah, Joko S. Abd. Kahhar, Judul Asli, The Pious Chalips, Surabaya Risalah Gusti, 2002, h. 195. Jalaluddin al-Suyuthi, Tarikh al-Khulafa’, Beirut Dar al-Fikr, h. 155. Shubhi Rajib al-Mahmasani, Turâts al-Khulafâ’ al-Râsyidîn fî al-Fiqh wa al-Qadhâ’, Beirut Dar al-Ilmi li al-Mulayin, 1984, h. 56. Ketika Ali mulai tumbuh sebagai anak-anak dalam umur enam tahun, kekeringan dan kesusahan melanda suku Quraisy. Karena pengaruh krisis ekonomi dalam keluarga Ali. Kemudian Nabi Muhammad menyarankan kepada kedua pamannya Hamzah dan Abbas untuk turut membantu meringankan beban hidup saudaranya Abi Thalib dengan menanggung biaya hidup dan mengasuh Nabi Muhammad disambut baik oleh kedua pamannya itu. Mengetahui hal itu, Abi Thalib berkata kepada kedua saudaranya tersebut “ambillah siapa yang kalian ingin, namun tinggalkanlah Aqil untuk tetap aku asuh”. Untuk itulah Abbas menanggung Thalib, Hamzah mengambil Ja’far, dan Nabi Muhammad mengambil Ali. Setelah beberapa lama Ali bersama Nabi, pada usia yang hampir 10 tahun, mulailah Ali melihat adanya tanda-tanda keanehan pada diri Muhammad sekaligus menjadi pendorong keislamannya. Berawal dari tugas dia untuk membawakan dan menyediakan kebutuhan Nabi ketika Nabi berada di Gua Hira’. Ia sering mendatangi Gua Hira’, saat Rasulullah sedang khusyuk merenung ke hadirat Allah dalam kesendirian, dan di saat segenap alam Ibid. Mhd. Rasidin, Doli Witro, dan Imaro Sidqi Kebijakan Ali ibn Abi Thalib dalam Ijtihad 188 sedang berkumpul dan berdialog dengan hatinya tentang rahasia-rahasia semesta. Ali termasuk orang yang mula-mula masuk Islam dari golongan anak-anak, bahkan lebih dahulu dari Abu Bakar. Sebab waktu itu usianya baru mencapai sepuluh tahun. Menurut riwayat lain, waktu itu umurnya masih tujuh atau delapan tahun. Ada yang mengatakan bahwa ia menyatakan masuk Islam saat berada pada usia antara lima belas-enam belas tahun. Keislaman Ali itu, juga perlu diketahui bahwa hatinya suci dari penyembahan berhala. Sebab ia terdidik langsung dari bimbingan Rasulullah Ali ibn Abi Thalib dalam istimbath Hukum Secara umum dapat diketahui bahwa pada masa sahabat merupakan masa dimana syari’ah Islam menghadapi berbagai persoalan yang tidak didapati pada masa Rasulullah Berbagai kasus timbul yang menuntut kepastian hukum. Dalam hal ini, sahabat sangat dituntut untuk memainkan peranannya dalam memberikan jawaban-jawaban dan kepastian hukum. Salah seorang sahabat Rasulullah yang juga turut andil dalam perkembangan fiqih di era sahabat adalah Muhammad Ridha, al-Imam Ali ibn Albi Thalib Kara’nallah Wajhahu,Beirut Dar al-kutub Ilmiyah, h. 10. Ali ibn Abi Thalib, kepantasan dia menjadi seorang Mujtahid dan tokoh dalam bidang syari’ah telah mendapat pengakuan dari Nabi dan sahabat-sahabat lainnya. Sehingga ia merupakan salah seorang sahabat yang turut memberi pengaruh dan warna tersendiri dalam perkembangan fiqih Islam. Hal ini terbukti dari adanya fatwa-fatwa atau keputusan hukum Ali yang dipakai dan dianut oleh Mujtahid dan ulama dari berbagai mazhab yang ada. Bila dilihat berbagai fatwa hukum dan ijtihad Ali secara umum dapat ditarik kesimpulan bagaimana sikap dan pendapat Ali terhadap berbagai sumber hukum yang ada di masa sahabat Al-Quran, Sunah, Ijma’, dan ra’yu/Qiyas sehingga pada akhirnya menggambarkan metode ijtihad Ali dalam menetapkan dan istinbath hukum. Sikap Ali ibn Abi Thalib terhadap Al-Quran Al-Quran sebagai pegangan dan pedoman utama dalam kehidupan muslim bila dihubungkan dengan penafsiran Al-Quran, Ali termasuk sahabat yang banyak menafsirkan Al-Quran. Bahkan, ia termasuk ahli tafsir yang masyhur di antara sahabat, serta sahabat yang terbanyak Muhammad Abd al-Rahim Muhammad, al-Madkal ila Fiqh Imam Ali Kairo Dar al-Hadist, 1988, h. 12. AL-IMARAH Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam 189 dalam meninggalkan tafsir ayat-ayat Al-Quran di antara al-Khulafa al-Rasyidin. Hal ini antara lain didukung tidak terlalu cepatnya Ali disibukkan oleh masalah-masalah pemerintahan seperti pendahulu-pendahulunya, serta panjangnya umur beliau dalam memenuhi hajat kaum muslimin akan penafsiran Al-Quran. Ditambah lagi dengan kecerdasan dan kemampuan yang dimiliki oleh Ali dalam menangkap rahasia-rahasia bahasa Al-Quran, serta banyaknya kesempatan beliau untuk menghadiri majelis-majelis Nabi sejak masa remajanya. Dengan dukungan hafalan yang kuat dan penafsiran yang mendalam. Dari aspek hukum, Ali senantiasa pertama kali merujuk pada Al-Quran. Bahkan ia termasuk sahabat yang kuat pendirian dalam berpegang teguh pada ayat-ayat Al-Quran secara keseluruhan dalam menetapkan setiap hukum dalam permasalahan-permasalahan fiqih. Keteguhan dan pemahaman yang mendalam untuk berpegang teguh pada Al-Quran tersebut dapat dilihat fatwa-fatwa hukum yang dikeluarkannya dan berbagai kasus yang dihadapinya. Sikap Ali ibn Abi Thalib terhadap Sunah Perbedaan aktivitas dan kesempatan di kalangan sahabat untuk menghadiri majelis-majelis Rasulullah dalam rangka mendengarkan dan menerima hadis langsung dalam majelis Beliau, secara tidak langsung menyebabkan kesenjangan dan ketidaksamaan derajat di antara sahabat dalam mengetahui Sunah. Ada di antara mereka yang banyak dan luas pengetahuannya tentang Sunah Nabi ada yang sedang-sedang saja, bahkan ada pula yang sedikit sekali. Sehingga hal ini menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan sahabat sendiri maupun Mujtahid dan ulama pada periode berikutnya. Ali ibn Abi Thalib merupakan salah seorang sahabat yang sering menerima hadis dari Rasulullah Sikap dan komitmen yang mendalam pada diri Ali akhirnya terbentuk dengan sendirinya untuk senantiasa berpegang teguh pada Sunah Nabi Akan tetapi, di sisi lain, tidaklah semua riwayat yang berasal dari sahabat diterima begitu saja oleh Ali ia mempunyai metode tersendiri untuk menilai dan menerima riwayat-riwayat tersebut. Untuk itu dalam menilai atau meneliti suatu Sunah benar-benar datang dari Rasulullah Ali “mengangkat Mhd. Rasidin, Doli Witro, dan Imaro Sidqi Kebijakan Ali ibn Abi Thalib dalam Ijtihad 190 sumpah” terhadap mereka yang meriwayatkanya cara ini, tidaklah selamanya menjadi syarat mutlak bagi Ali dalam menerima suatu riwayat. Bila orang yang meriwayatkannya adalah orang yang sudah tidak diragukan lagi akan hafalan serta kejujurannya, maka Ali tidak meminta kepadanya untuk bersumpah, seperti yang dilakukanya pada Abu Bakar. Dengan demikian, “mengangkat sumpah” dalam meriwayatkan sebuah Sunah datang dari Rasulullah hanyalah salah satu cara untuk meyakinkan Ali akan keshahihan untuk menerima suatu Sunah bila dirasa perlu, atau dengan kata lain adalah untuk menambah kepastian dan kesahihan suatu riwayat yang disampaikan kepadanya. Cara tersebut bukan didasari atas keraguan terhadap kejujuran dan kelurusan periwayatan sahabat lain, pilih kasih, curiga, saling mendustainya para sahabat satu sama lain dalam menerima suatu riwayat hadis yang tidak mereka dengar langsung dari Rasulullah atau didasari tidak bersumbernya dari keluarga Nabi Melainkan cara seperti ini menunjukkan kehati-hatian dan ketegasan Muhammad Ajjaj’ al-Khatib, Ushul al-Hadits ulumuhu wa Musthalahuhu, Beirut Dar al-Fikr, 1989, h. 60. Lihat juga, Munzier Suparta, Ilmu Hadits, Jakarta Raja Grafindo Persada, 2002, Cet. Ke-3, h. 81-82. Ali untuk memastikan keshahihan suatu Sunah Rasulullah Adanya cara seperti ini, bukan bermaksud untuk berpaling dari Sunahnya atau untuk memperkecil riwayatnya. Sikap Ali dalam Ijtihad Ijtihad di era sahabat atau dikenal dengan isitilah penggunaan ra’yu akal oleh manusia, secara sederhana istilah tersebut dalam perspektif ushul fiqih dengan penggunaan akal fikiran dalam menetapkan hukum syara’ terhadap kasus-kasus yang tidak terdapat secara eksplisit dalam Al-Quran dan Sunah. Munculnya term ra’yu dengan disebabkan karena persoalan hukum semakin kompleks dan berkembang, wilayah Islam semakin luas, dan tingkat peradaban masyara’at semakin meningkat. Lebih lanjut, penggunaan ra’yu dalam teori ushul fiqih diformulasikan dalam bentuk lahirnya berbagai metode ijtihad sesuai dengan penekanan dan spesifikasinya masing-masing. Di samping juga didukung oleh teks-teks hukum yang terdapat dalam nash Al-Quran dan Sunah yang menuntut interpretasi-interpretasi lebih jauh. Bagi Ali ibn Abi Thalib sendiri, penggunaan ra’yu dalam penetapan hukum merupakan bisa dikatakan suatu keharusan dalam menghadapi dan menyelesaikan persoalan hukum di tengah-tengah AL-IMARAH Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam 191 masyarakat. Sebab segala sesuatunya tidaklah dimuat secara eksplisit dalam nash-nash Al-Quran. Kadang Al-Qur’an hanya mengatur prinsip-prinsipnya saja dalam rangka mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia. Kebijakan Ali ini terbukti dari banyak keputusan hukum hasil ijtihadnya yang berdasarkan kepada penggunaan dan pemakain ra’yu dalam kasus-kasus fiqih yang dihadapinya, seperti kasus hukuman bagi peminum khamar. Namun demikian, penggunaan dan pemakaian ra’yu oleh Ali dalam istinbath hukum terhadap berbagai kasus fiqih yang dihadapinya tidak bebas begitu saja. Sebab dalam banyak riwayat, ia mengencam penggunaan ra’yu yang tidak bersandar kepada Al-Quran dan Sunah. Contoh Kebijakan Ali ibn Abi Thalib dalam Ijtihad Salah satu contoh ijtihad Ali ibn Abi Thalib yang masyur yaitu ketika ia memerintahkan untuk membakar suatu tempat atau perkampungan yang terkenal dengan perdagangan khamar di sebuah riwayat, sebagaimana yang diungkapkan oleh Abu Ubaid dalam kitabnya al-Amwal bahwasanya Ali memandang ke arah suatu perkampungan yang bernama Muhammad Ruwas Qol’ah Jiy, Mausu’ah Fiqh Ali ibn Abi Thalib, Beirut Dar al-Nafais, 1996, Cet. Ke-1, h. 95 dan 98. Zararah, kemudian ia bertanya “kampung apa ini?” mereka yang ada disekitarnya menjawab “ini sebuah perkampungan yang bernama Zararah, di situ khamar dikumpulkan dan diperjualbelikan”. Kemudian Ali bertanya lagi “mana jalan untuk menuju kesana?” mereka menjawab “Babul Jisri Pintu Jembatan”, kemudian seseorang berkata “wahai Amirul Mukminin, akan kami sediakan kapal air yang dapat membawamu ke tempat itu”, Ali menjawab “itu sama saja dengan menghina manusia, kita tidak perlu menghina sesama, mari kita berangkat ke Babul Jisri. Maka berjalanlah ia hingga sampai ke tempat yang dituju, lalu berkata “cari api dan bakarlah tempat itu, karena sesungguhnya kejahatan saling memakan satu sama lain”. Menurut riwayat lain bahwa perkampungan itu terbakar dari kedua sisi baratnya hingga mencapai kebun khuwastabi Jabrauna. Berdasarkan contoh diatas, tergambar bahwa Ali ibn Abi Thalib bisa dikatakan memiliki kebijakan tersendiri dalam ijtihadnya. Kebijakan tersebut menunjukan adanya kekhususan dan kejelian Ali ibn Abi Thalib dalam memandang suatu masalah hukum yang dihadapinya. Di samping itu terlihat juga bahwa Ali memiliki pola tersendiri dalam Abu Ubait al-Qasim ibn Salam, Kitab al-Amwal, Beirut Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1986, h. 105. Mhd. Rasidin, Doli Witro, dan Imaro Sidqi Kebijakan Ali ibn Abi Thalib dalam Ijtihad 192 memandang kemaslahatan yang dituju oleh hukum yang difatwakannya, demi menjaga dan memelihara prinsip dan ruh syariat. Penutup Berdasarkan kajian dan uraian yang telah dipaparkan di atas dapat dipahami bahwa dalam berijtihad Ali ibn Abi Thalib memiliki pola dan metode tersendiri dalam istinbath atau menetapkan hukum Islam fiqih. Keteguhannya untuk berpegang pada ayat-ayat Al-Quran secara keseluruhan dan kehati-hatiannya untuk menilai suatu Sunah, serta keleluasaannya dalam menggunakan ra’yu akal merupakan ciri tersendiri bagi Ali ibn Abi Thalib dalam menghadapi polemik hukum yang terjadi di masyarakat kala itu. Ijtihad-ijtihad yang telah dilakukan oleh Ali ibn Abi Thalib terhadap berbagai kasus hukum yang dihadapinya senantiasa menggali dan memahami secara mendalam tujuan hukum dan alasan penetapannya, serta mewujudkan kemaslahatn bagi manusia yang didukung oleh nash dan sejalan dengan ruh syariat. Pustaka Acuan al-Dhuraini, Muhammad Fathi, Buhusu Muqaranah fi al-Fiqh al-Islami wa Ushulih, Beirut Muassasah, 1994, Juz 1. al-Jauziyah, Ibn Qayyim, I’lam al-muwaqqi’in an Rabb al-Alamin, Beirut Dar-al-Fikr, 1997, Juz 3. al-Khatib, Muhammad Ajjaj’, Ushul al-Hadits ulumuhu wa Musthalahuhu, Beirut Dar al-Fikr, 1989. al-Mahmasani, Shubhi Rajib, Turâts al-Khulafâ’ al-Râsyidîn fî al-Fiqh wa al-Qadhâ’, Beirut Dar al-Ilmi li al-Mulayin, 1984. al-Qaradhawi, Yusuf, Fiqh Prioritas, Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah, Penerjemah Baharuddin F., Judul Asli Fi Fiqh al-Auliyat wa Dirasah Jadidah fi Dhu’ al-Qur’an wa Sunnah, Jakarta Robbani Press, 1996. al-Suyuthi, Jalaluddin, Tarikh al-Khulafa’, Beirut Dar al-Fikr, al-Syatibi, Abu Ishaq, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah, Beirut Dar al-Kutub al-Ilmiyah Juz 2. al-Zuhayli, Wahbah, Ushul al-Fiqh al-Islami, Damaskus Dar al-Fikr, 1986, Juz 2. Fauzi M, “Urgensi Ijtihad Saintifik Dalam Menjawab Problematika Hukum Transaksi Kontemporer”, Nalar Fiqh AL-IMARAH Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam 193 Jurnal Kajian Ekonomi Islam dan Kemasyarakatan, Vol. 4, No. 2, 2011. Hadi, Khoirul, “Hukum Ijtihad dalam Proses Legislasi Hukum Islam, Isti’dal; Jurnal Studi Hukum Islam, Vol. 1, No. 2, 2014. Haroen, Nasrun, Ushul Fiqh I, Jakarta Logos Wacana Ilmu, 1997. Jafar, Wahyu Abdul, “Imamah dalam Perspektif Kemaslahatan Rakyat”, Al-Imarah Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, Vol. 2, No. 1, 2017. Jiy, Muhammad Ruwas Qol’ah, Mausu’ah Fiqh Ali ibn Abi Thalib, Beirut Dar al-Nafais, 1996. Khan, Majid Ali, Sisi Hidup Para Khalifah Saleh, Penerjemah, Joko S. Abd. Kahhar, Judul Asli, The Pious Chalips, Surabaya Risalah Gusti, 2002. Mauluddin, Sya’ban, “Karakteristik Hukum Islam Konsep Dan Implementasinya”, Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, Vol. 2, No. 1, 2004. Miles, Matthew B. & A. Michael Huberman, Qualitative Data Analysis a Source book of New Methods, Beverly Hills Sage Publications, 1984. Muhammad, Muhammad Abd al-Rahim, al-Madkal ila Fiqh Imam Ali Kairo Dar al-Hadist, 1988. Ridha, Muhammad, al-Imam Ali ibn Albi Thalib Kara’nallah Wajhahu,Beirut Dar al-kutub Ilmiyah, Roseffendi, “Hubungan Korelatif Hukum Dan Masyarakat Ditinjau Dari Perspektif Sosiologi Hukum”, Al-Imarah Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, Vol. 3, No. 2, 2018. Salam, Abu Ubait al-Qasim ibn, Kitab al-Amwal, Beirut Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1986. Suparta, Munzier, Ilmu Hadits, Jakarta Raja Grafindo Persada, 2002. Witro, Doli, “Praktek Jual Beli Parang dengan Cara Penumpukan untuk Meningkatkan Harga di Desa Koto Padang Perspektif Hukum Islam”, Al-Qisthu, 2019. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this WitroManusia, dalam menunaikan hak dan kewajibannya terhadap sesama anggota masyarakat, tentunya tidak lepas dari ikatan ketergantungan satu sama lain. Banyak interaksi dan kerjasama yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidunya. Sebagai seorang muslim yang memeluk agama Islam dalam melakukan transaksi jual beli tentunya harus sesuai dengan rukun-rukun, syarat-syarat, dan juga bentuk-bentuk jual beli yang diperbolehkan dalam ajaran agama Islam. Jual beli sudah terjadi sejak masa dahulu, namun masih bertahan hingga kini, begitupun di Desa Koto Padang. Desa Koto Padang merupakan salah satu desa yang ada di Kecamatan Tanah kampung, Kota Sungai Penuh. Desa ini mempunyai kerajinan tangan yaitu pandai besi. Para saragi sebelum memasarkan parang keluar daerah mencari dan mendatangi tukang sahoh terlebih dahulu untuk membeli parang. Pada saat terjadi transaksi, maka dengan sendirinya terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli. Ketika permintaan parang banyak, dengan sendirinya terjadi kelangkaan, pada saat yang bersama ada sebagian tukang sahoh yang melakukan penumpukan parang untuk meningkatkan harga. Kelangkaan parang terjadi karena banyaknya permintaan dari laur daerah sedangkan tukauh terlambat mengeluarkan pesanan parang yang dipesan oleh tukang sahoh. Pada saat jumlah parang stabil dijual dengan harga Rp. perkodi semua tukang sahoh menjual dengan harga yang sama. Tetapi ketika terjadi kelangkaan parang, tukang sahoh yang melakukan penumpukan parang tadi, menjual dengan harga Rp. perkodi sedangkan dia menpunyai persediaan parang yang cukup banyak dan tidak mau kurang dengan harga yang sebesar itu. Berdasarkan objek, penelitian ini adalah penelitian lapangan field research. Penyajian data dilakukan secara naratif deskriptif. Sumber data ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumenter. Adapun teknik analisis data digunakan adalah teknik analisis yang dikemukan oleh Miles dan Huberman dengan langkah-langkah yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hal ini penulis rasa penting untuk dikaji, melihat permasalahan tersebut dalam tinjauan hukum Islam. Setelah kajian ini dilakukan penulis berharap dijadikan sebagai bahan masukan dan pertimbangan bagi tukang sahoh dan saragi dalam melakukan jual beli parang di Desa koto MArtikel ini akan membicarakan tentang rasional urgensinya melakukan ijtihad saintifik untuk menjawab persoalan hukum transaksi kontemporer dan juga landasan melakukan ijtihad saintifik tersebut, serta contoh ijtihad saintifik dalam menjawab persoalan hukum transaksi kontemporer. Jawabannya, memang, betapa urgennya dilakukan ijtihad saintifik untuk menjawab problematika transaksi kontemporer pada era global. Al-Qur‟an dan al-Sunnah sebagai sumber utama hukum Islam telah menyediakan instrumen-instrumen hukum yang sangat fleksibel dengan segala perubahan zaman, sehingga Islam adalah agama yang senantiasa sesuai untuk segala zaman dan tempat, termasuk di era globalisasi. Sehingga bukanlah hal yang berlebihan jika umat Islam selalu optimis bahwa betapa pun hebat perkembangan transaksi kontemporer di era globalisasi akan selalu dapat diikuti oleh hukum Islam, yakni dengan melakukan ijtihad saintifik untuk menjawab segala problematika transaksi kontemporer yang muncul tersebutIbn Qayyim, I'lam almuwaqqi'in an Rabb al-AlaminAl-Jauziyahal-Jauziyah, Ibn Qayyim, I'lam almuwaqqi'in an Rabb al-Alamin, Beirut Dar-al-Fikr, 1997, Juz Asli Fi Fiqh al-Auliyat wa Dirasah Jadidah fi Dhu' al-Qur'an wa SunnahF BaharuddinBaharuddin F., Judul Asli Fi Fiqh al-Auliyat wa Dirasah Jadidah fi Dhu' al-Qur'an wa Sunnah, Jakarta Robbani Press, Ijtihad dalam Proses Legislasi Hukum Islam, Isti'dalKhoirul HadiHadi, Khoirul, "Hukum Ijtihad dalam Proses Legislasi Hukum Islam, Isti'dal; Jurnal Studi Hukum Islam, Vol. 1, No. 2, dalam Perspektif Kemaslahatan RakyatWahyu JafarAbdulJafar, Wahyu Abdul, "Imamah dalam Perspektif Kemaslahatan Rakyat", Al-Imarah Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, Vol. 2, No. 1, Hukum Islam Konsep Dan ImplementasinyaJudul KahharAsliKahhar, Judul Asli, The Pious Chalips, Surabaya Risalah Gusti, 2002. Mauluddin, Sya'ban, "Karakteristik Hukum Islam Konsep Dan Implementasinya", Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, Vol. 2, No. 1, "Hubungan Korelatif Hukum Dan Masyarakat Ditinjau Dari Perspektif Sosiologi Hukum", Al-Imarah Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, Vol. 3, No. 2, Raja Grafindo PersadaMunzier SupartaIlmu HaditsSuparta, Munzier, Ilmu Hadits, Jakarta Raja Grafindo Persada, 2002.
Makalahini merupakan hasil dari tugas mandiri bagi para mahasiswa, untuk belajar dan mempelajari lebih lanjut tentang Ali Bin Abi Thalib. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk menumbuhkan proses belajar mandiri kepada mahasiswa, agar kreativitas dan penguasaan materi kuliah dapat optimal sesuai dengan yang diharapkan.
MakalahBiografi Ali Bin Abi Thalib BAB I PENDAHULUAN Ali adalah putera Abi Thalib bin Abdul Muthalib dan Fatimah binti Asad bin Hasyim bin Abdul Manaf al-Qursyiah al-Hasyimiah. Ali merupakan sepupu dan juga menantu dari Rasulullah SAW yaitu suami dari puteri Rasulullah, Fatimah Az-Zahra. Ali masuk Islam tatkala usianya belum mencapai 10 tahun.
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Ali bin Abi Thalib adalah khalifah ke empat dari kekhalifahan islam. Ali bin Abi Thalib diangkat menjadi khalifah setelah meninggalnya khalifah Usman bin Affan dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi dirumah khalifah Usman bin Affan. Pertama kali yang dirasakan kaum muslimin ketika mengkaji sejarah tentang Ali bin Abi Thalib adalah kerumitan-kerumitan yang menjadi tanda tanya besar. Pada waktu itu, terjadi berbagai konflik atau tepatnya fitnah di kalangan para sahabat, seperti Perang Jamal terjadi antara golongan Ali dan Aisyah dan perang Shifin terjadi antara golongan Ali dan Muawiyah. Generasi sahabat yang disebut di dalam al-Qur’an sebagai Khairu Ummah mengalami peristiwa yang benar-benar tidak terduga, bahkan oleh para sahabat di masa itu sekali pun. Hal itu menimbulkan banyak pertanyaan yang harus diselesaikan oleh kaum muslim, terutama para pengkaji sejarah Islam. Membahas khalifah Ali dalam sebuah makalah yang sederhana tidaklah akan cukup dan memuaskan. Namun, belajar dari uraian buku-buku yang kami baca, kami berusaha untuk memberikan beberapa analisa dengan menggunakan buku-buku itu, untuk kemudian menguatkan atau bahkan mengkritisi, bila memang terdapat pernyataan-pernyataan yang tidak sesuai dengan data-data sejarah yang ada. Kami bahas tentang pemerintahan Ali dan berbagai peristiwa penting yang terjadi. Di makalah ini juga, kami akan menghadirkan biografi Ali sebagai pengetahuan sepintas, sebab tidak pantas rasanya kalau kita membahas seseorang tetapi tidak mengetahui biografinya. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana biografi Ali bin Abi Thalib? 2. Bagaimana proses pembai’atan Ali bin Abi Thalib? 3. Bagaimana sistem pemerintahan pada masa Ali bin Abi Thalib? 4. Apa saja kebijakan-kebijakan pada masa Ali bin Abi Thalib? 5. Peristiwa apa saja yang terjadi pada masa Ali bin Abi Thalib? C. Tujuan dan Manfa’at 1. Tujuan a. Dapat memahami dan menjelaskan tentang biografi Ali bin Abi Thalib. b. Dapat memahami dan menjelaskan tentang proses pembai’atan Ali bin Abi Thalib. c. Dapat memahami dan menjelaskan tentang sistem pemerintahan pada masa Ali bin Abi Thalib. d. Dapat memahami dan menjelaskan tentang kebijakan-kebijakan pada masa Ali bin Abi Thalib. e. Dapat memahami dan menjelaskan tentang peristiwa yang terjadi pada masa Ali bin Abi Thalib. 2. Manfa’at a. Memberikan tambahan ilmu yang sebelumnya masih kurang atau bahkan belum tahu sebelumnya. b. Memberikan tambahan pengetahuan yang baru. c. Memberikan bekal dalam pembuatan skripsi kelak. d. Memberikan tambaham iman dan taqwa kepada Allah. BAB II PEMBAHASAN A. Biografi Ali bin Abi Thalib 1. Nama dan Nasab Ali bin Abi Thalib Ia adalah Ali bin Abi Thalib bin Abdul Muthallib bin Hasyim bin Abdu Manaf, sepupu nabi Muhammad SAW, dan suami dari pemimpin seleuruh perempuan, Fatimah binti Nabi Muhammad, serta ayah dari dua cucu beliau, al-Hasan dan al-husain. Ibunya bernama Fatimah binti Asad bin hasyim bin Abdu Manaf. Ia masuk islam ketika masih kecil, yaitu berumur delapan tahun.[1] 2. Istri Ali bin Thalib Semasa hidup Ali, Ia mempunya banyak istri. Wanita-wanita yang pernah menjadi istrinya adalah Fatimah binti Rasulullah SAW, Umamah binti Abul Ash, Khaulah binti Ja’far bin Qais, Laila binti Mas’ud, Ummul Banin bintu Hizam, Asma’ binti Umais, ash-Shahba binti Rabi’ah, dan Ummu Sa’id binti Urwah.[2] 3. Anak Ali bin Abi Thalib Khalifah Ali bin Thalib juga dikaruniai banyak anak, baik laki-laki maupun perempuan. Yang laki-laki al-Hasain, al-Husain, Muhammad al-Akbar, Ubaidillah, Abu Bakar, al-Abbas al-Akbar, Utsman, Ja’far al-Akbar, Abdullah, Yahya, Aun, Umar al-Akbar, Muhammad al-Ausath, dan Muhammad al-Ashghar. Adapun yang perempuan Zainab al-Kubra, Ummu Kultsum al-Kubra, Ruqayyah, Ummul Hasan, Ramlah al-Kubra, Ummu Hani’, Maimunah, Zainab ash-Shughra, Ummu Kultsum asg-Shughra, Fatimah, Umamah, Khadijah, Ummul Kiram, Ummu Salamah, Ummu Ja’far, Jumanah, dan Nafisah.[3] B. Pembai’atan Ali bin Abi Thalib sebagai Khalifah Setelah Khalifah Usman syahid, Ali diangkat menjadi khalifah ke-4. Awalnya beliau menolak, namun akhirnya beliau menerimanya. Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Muhammad bin Al-Hanafiyah berkata .....Sementara orang banyak datang di belakangnya dan menggedor pintu dan segera memasuki rumah itu. Kata mereka "Beliau Usman telah terbunuh, sementara rakyat harus punya khalifah, dan kami tidak mengetahui orang yang paling berhak untuk itu kecuali anda Ali". Ali berkata kepada mereka "Janganlah kalian mengharapkan saya, karena saya lebih senang menjadi wazir pembantu bagi kalian daripada menjadi Amir". Mereka menjawab "Tidak, demi Allah, kami tidak mengetahui ada orang yang lebih berhak menjadi khalifah daripada engkau". Ali menjawab "Jika kalian tak menerima pendapatku dan tetap ingin membaiatku, maka baiat tersebut hendaknya tidak bersifat rahasia, tetapi aku akan pergi ke masjid, maka siapa yang bermaksud membaiatku maka berbaiatlah kepadaku". Ali kemudian keluar menuju masjid, dan kaum muslimin pun membaiatnya sebagai khalifah mereka.[4] Pengangkatan Khalifah Ali terjadi pada bulan Zulhijjah tahun 35 H/656 M, dan memerintah selama 4 tahun 9 bulan, menjelang pembunuhan terhadap dirinya pada bulan Ramadhan tahun 40 H/661 M. Penetapannya sebagai Khalifah ditolak antara lain oleh Mu’awiyah bin Abu Shufyan, dengan alasan Ali harus mempertanggung jawabkan tentang terbunuhnya Utsman, dan berhubung wilayah Islam telah meluas dan timbul komunitas-komunitas Islam di daerah-daerah baru, maka hak untuk menentukan pengisian jabatan khalifah tidak lagi merupakan hak mereka yang di Madinah saja.[5] Pada masa pemerintahan Khalifah Ali itu, perpecahan kongkrit di dalam kalangan al-Shahabi menjadi suatu kenyataan, dengan pecah beberapa kali sengketa bersenjata yang menelan korban bukan kecil. Juga pada masanya itu bermula lahir sekte-sekte di dalam sejarah dunia Islam, yakni sekte Syiah dan sekte Khawarij. Bermula sebagai kelompok-kelompok politik yang berbedaan paham dan pendirian tetapi lambat-laun berkembang menjadi sekte-sekte keagamaan, menpunyai ajaran-ajaran keagamaan tertentu di dalam beberapa permasalahan Syariat dan Aqidah. Perkambangan tersebut berlangsung beberapa puluh tahun sepeninggal Khalifah Ali ibn Abi Thalib.[6] C. Sistem Pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib Sudah diketahui bahwa Ali bin Abi Thalib memiliki sikap yang kokoh, kuat pendirian dalam membela yang hak. Setelah dibaiat sebagai khalifah, dia cepat mengambil tindakan. Dia segera mengeluarkan perintah yang menunujukkan ketegasan sikapnya. Langkah awal yang dilakukan khalifah Ali adalah menghidupkan kembali cita-cita Abu Bakar dan Umar, ia menarik kembali semua tanah dan hibah yang telah dibagikan Utsman kepada kerabat dekatnya menjadi milik negara. Ali juga melakukan pemecatan semua gubernur yang tidak disenangi oleh rakyat. Ia juga membenahi dan menyusun arsip Negara untuk mengamankan dan menyelamatkan dokumen-dokumen khalifah dan kantor sahib-ushsurtah, serta mengkoordinir polisi dan menetapkan tugas-tugas mereka.[7] Ali juga memindahkan pusat kekuasaan islam ke kota Kuffah. Sejak itu berakhirlah Madinah sebagai ibukota kedaulatan islam dan tidak ada lagi khalifah yang berkuasa berdiam disana. Sekarang Ali adalah pemimipin dari seluruh wilayah islam, kecuali Suriah. Pada saat itu, Ali tidak bermukim secara tetap di Kuffah, dia pergi kesana hanya untuk menegakkan kekuasaannya, sebagaimana ditunjukkan oleh jasa pemukimannya yang ada diluar kota itu. Pada saat yang sama dia melakukan perpindahan-perpindahan untuk menegakkan kedudukannya dibeberapa propinsi didalam kerajannya.[8] D. Kebijakan Khalifah Ali bin Abi Thalib Selama Ali bin Abi Thalib memerintah , ia membuat kebijakan-kebijakan tertentu sesuai dengan situasi yang mengiringinya atau situasi yang dihadapinya, sehingga kebijakan Ali sangat berbeda dengan kebijakan sebelum-sebelumnya. Diantara kebijakan Ali bin Abi Thalib yang terkenal adalah 1. Penundaan Pengusutan Pembunuhan Utsman Setelah terbunuhnya Utsman, tuntutan para sahabat terutama yang turunan Umayyah untuk segera mengusut pembunuh Utsman juga sangat kuat. Namun menyadari kondisi pemerintahannya yang masih labil, Ali memilih untuk menunda pengusutan tersebut.[9] 2. Mengganti Pejabat dan Penataan Administrasi Diantara pemicu terjadinya fitnah di zaman Utsman adalah kecenderungan pemerintahannya yang dianggap nepotis, yang mengangkat kerabatnya untuk menduduki suatu jabatan tertentu. Hal inilah antara lain yang digugat oleh kaum pemberontak. Ali segera mengambil kebijaksanaan untuk mengganti gubernur yang diangkat Utsman tersebut.[10] 3. Memberi tunjangan kepada kaum muslimin yang diambil dari baitul mal, tanpa melihat apakah masuk islam dahulu atau belakangan. 4. Mengatur tata laksana pemerintahan untuk mengembalikan kepentingan umat. 5. Menarik kembali harta dan tanah yang dihadiahkan Utsman kepada keluarga dan kerabat Utsman. 6. Melaksanakan kembali sistem pajak yang pernah diterapkan Umar.[11] E. Peristiwa-peristiwa Penting pada Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib 1. Perang Jamal Perang Jamal adalah peperangan yang terjadi anatara Aisyah dengan Khalifah Ali. Aisyah telah dihasut oleh anak angkatnya Abdullah bin Zubair yang sebenarnya menginginkan jabatan khalifah. Alasan perang ini karena khalifah Ali dianggap tidak mengusut pembunuhan khallifah ustman dan dianggap membiarkan kasus pembunuhan usman. Khalifah Ali berusaha supaya tidak teradi peperangan dengan melakukan perundingan akan tetapi ternyata ada pasukan Aisyah yang mengajak berperang maka perangpun tidak bisa dihindarkan. Perang Jamal terjadi pada tahun 36 H atau pada awal kekhalifahan Ali. Perang ini mulai berkecamuk setelah dzuhur dan berakhir sebelum matahari terbenam pada hari itu. Dalam peperangan ini, Ali disertai personil pasukan, sementara Pasukan Jamal berjumlah antara prajurit. Bendera Ali dipegang oleh Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, sementara bendera Pasukan Jamal dipegang oleh Abdullah bin az-Zubair.[12] Perang Jamal ini dimenangkan Ali. Kedua saingan Thalha-Zubair gugur atau terbunuh dimalam hari dan tidak diketahui siapa pembunuhnya. Sementara Aisyah kalah perang dan ditangkap. Ali dengan penuh hormat memulangkan Aisyah ke Madinah seperti biasa diperlakukan terhadap seorang “ibu negara”.[13] 2. Perang Shiffin Perang Shiffin adalah peperangan pasukan Ali melawan Mu’awiyah. Perang ini tidak berakhir dengan kalah-menang antara keduanya, tetapi hanya dengan mengamati indikasi peperangan, akan tampak kelemahan Ali kalau tidak mau kalah. Peperangan ini terjadi karena faktor politik. Dapat dikemukakan dua hal yang mempengaruhi Pertama, Ali diangkat menjadi khalifah pada tahun 656, namun Mu’awiyah jauh lebih mapan karena dua puluh tahun lebih dulu telah menjadi Gubernur Syiria; Kedua, Mu’awiyah cukup berpengalaman dan memiliki pengaruh yang mengakar, yang mampu membangun kemakmuran bagi wilayah dan penduduknya, sedangkan Ali tidak memilik kemantapan politik pada masa khilafah.[14] Perang Jamal terjadi diwilayah Shiffin, sebelah selatan Raqqah tepi barat sungai Efrat. Dalam peperangan ini, Ali membawa pasukan sebanyak orang, dan Mu’awiyah membawa tentara Suriah. Di bawah pimpinan Malik al-Asytar, pasukan Ali hampir menang ketika Amr bin Ash pemimpin pasukan Mu’awiyah yang cerdik dan licik melancarkan siasat. Salinan al-Qur’an yang dilekatkan diujung tombak terlihat diacung-acungkan, sebuah tanda yang diartikan sebagai seruan untuk mengakhiri bentrokan dan mengikuti keputusan al-Qur’an. Perang ini diakhiri dengan tahkim, tapi tahkim tidak menyelesaikan masalah, bahkan telah menimbukan perpecahan dikalangan umat Islam yang terbagi menjadi tiga kekuatan politik yaitu Mu’awiyah, Syi’ah dan Khawarij.[15] Keadaan ini tidak menguntungkan Ali. Munculnya kelompok Khawarij menyebabkan tentaranya semakin lemah, sementara posisi Mu’awiyah semakin kuat. Pada tanggal 20 Ramadhan 40 H 660 M, Ali dibunuh oleh salah satu anggota Khawarij bernama Abdurrahman bin Muljam dengan pedang beracun di dahinya yang mengenai otak.[16] 3. Perang Nahrawan Perang ini terjadi pada tahun 38 H. Sepulangnya ke Kufah, kaum Khawarij memberontak terhadapnya. Sebelumnya, mereka menolak adanya tahkim. Mereka mengatakan “tidak boleh ada hukum yang dipatuhi kecuali hukum Allah”. Mereka memprovokasi orang-orang untuk menentang Ali. Setelah itu, kaum Khawarij membunuh seorang sahabat yang mulia, Abdullah bin Khabbabdan istrinya yang ketika itu sedang hamil tua. Ketika ksaus ini sampai kepada Ali, ia mengirimkan surat kepada mereka, isinya “Siapa yang menbunuh Khabbab?” Mereka menjawab “Kamilah semua yang membunuhnya”. Maka Ali pun keluar menuju tempat mereka dengan pasukan berjumlah prajurit, dan menyerang mereka di daerah Nahrawan.[17] 4. Munculnya Sekte-sekte Sebagai akibat perang Shiffin, sekte-sekte muncul secara serius pada masa Ali. Bahkan persinggungan antara faktor teologi dan politik muncul pertama kali dalam suatu percekcokan yang terjadi dikalangan pengikut Ali. Dalam sejarah umat Islam, sekte-sekte sebagai wujud perbedaan pemikiran dan ide pada pokoknya disebabkan perbedaan aspirasi politik kelompok setia Ali yang selanjutnya dinamakan Syi’ah dan kelompok eksodus yang selanjutnya dikenal dengan Khawarij, benar-benar berbeda sangat jauh. Syi’ah merupakan kelompok sayap kanan dan Khawarij adalah kelompok sayap kiri. Keduanya sama radikal dan ekstrim. Adanya imam menurut Syi’ah adalah wajib. Keharusan agama dan dunia akan hancur tanpa imam. Tetapi Khawarij mengatakan, adanya imam tidak diharuskan agama. Imam tidak perlu bila manusia dapat menyelesaikan masalahnya sendiri, bahkan karena imamlah manusia membuat kehancuran dengan membunuh. Kemelut yang semula menitikberatkan hal-hal politik, kini beralih pada persoalan teologi. Seperti apa yang dilontarkan Syi’ah maupun Khawarij, mempunyai konotasi dengan pembicaraan yang didasarkan atas prinsip-prinsip dan ajaran-ajaran Islam.[18] BAB III PENUTUP A. Simpulan 1. Ali menjadi Khalifah ditunjuk oleh para sahabat. 2. Masa kekhalifahannya 35-40 H / 656-661 M 3. Memindahkan pusat pemerintahan ke Kuffah. 4. Memecat para gubernur yang diangkat oleh Utsman dan mengirim kepala daerah yang baru yang menggantikan 5. Menarik kembali harta dan tanah yang dihadiahkan Utsman kepada keluarga dan kerabat Utsman dengan jalan yang tidak sah. 6. Melaksanakan kembali sistem pajak yang pernah diterapkan Umar. 7. Perang Jamal => Pemberontakan yang dipimpin oleh Thalhah, Zubair, dan Aisyah => menuntut balas atas terbunuhnya Utsman dan Ali tidak mau menghukum pembunuh Utsman. Perang dimenangkan Ali. 8. Perang Shiffin => Pemberontakan oleh Mu’awiyah. Diakhiri dengan Tahkim. 9. Perang Nahrawan => Pemberontakan oleh Khawarij. 10. 20 Ramadhan 40 H 24 Januari 661 M, Ali dibunuh Abdurrahman bin Muljam. B. Kritik dan Saran Alhamdulillah puji syukur kami ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan kami kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini hingga kami dapat mengaplikasikan kemampuan kami di dalam makalah ini, tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada bapak/ibu dosen yang telah membimbing dan mengawasi proses pembuatan makalah ini, serta teman-teman yang telah mendukung dalam penyelesaian makalah ini. Kami mohon maaf apabila didalam makalah ini terdapat beberapa kesalahan dan beberapa kekurangan. Kami sebagai penulis meminta kritik dan saran agar dalam penulisan makalah berikutnya kami bisa lebih bagus dan lebih kreatif. DAFTAR PUSTAKA al-Khamis, Utsman bin Muhammad. 2012. Hiqbah Minat Tarikh Inilah Faktanya, Meluruskan Sejarah Umat Islam Sejak Wafat Nabi Muhammad SAW Hingga Terbunuhnya al-Husain diterjemahkan Syafarudin. Jakarta Pustaka Imam Syafi’i. Fu’adi, Imam. 2011. Sejarah Peradaban Islam. Yogyakarta Teras. diakses 4 April 2013 Karim, Abdul. 2007. Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam. Yogyakarta Pustaka Book Publisher. Khoiriyah. 2012. Reorientasi Wawasan Sejarah Islam. Yogyakarta Teras. Sjadzali, Munawir. 1990. Islam dan Tata Negara Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran. Jakarta Universitas Indonesia Press. Sou’yb, Joesoef. 1970. Sejarah Daulah Khulafaur Rasyidin. Jakarta Bulan Bintang. Shaban. 1993. Sejarah Islam 600-750 Penafsiran Baru. Jakarta Rajawali Pers. Sholikhin. 2005. Sejarah Peradaban Islam. Semarang Rasail. Yatim, Badri. 2003. Sejarah Peradaban Islam. Jakarta Raja Grafindo. [1] Utsman bin Muhammad al-Khamis, Hiqbah Minat Tarikh Inilah Faktanya, Meluruskan Sejarah Umat Islam Sejak Wafat Nabi Muhammad SAW Hingga Terbunuhnya al-Husain diterjemahkan Syafarudin, Jakarta Pustaka Imam Syafi’i, 2012, cet. 2, hlm. 167. [5] Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran Jakarta Universitas Indonesia Press, 1990, hlm. 28. [6] Joesoef Sou’yb, Sejarah Daulah Khulafaur Rasyidin, Jakarta Bulan Bintang, 1979, hlm. 462-463. [7] diakses 4 April 2013 [8] Shaban, Sejarah Islam 600-750 Penafsiran Baru, Jakarta Rajawali Pers, 1993, hlm. 105. [9] Imam Fu’adi, Sejarah Peradaban Islam, Yogyakarta Teras, 2011, hlm. 61 [11] Khoiriyah, Reorientasi Wawasan Sejarah Islam, Yogyakarta Teras, 2012, hlm. 66. [12] Utsman bin Muhammad al-Khamis, Op. Cit., hlm. 181. [13] Abdul Karim, Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam, Yogyakarta Pustaka Book Publisher, 2007, hlm. 106-107. [14] Sholikhin, Sejarah Peradaban Islam, Semarang Rasail, 2005, hlm. 23-24. [15] Khoiriyah, Op. Cit., hlm. 63. [16] Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta Raja Grafindo, 2003, hlm. 40. [17] Utsman bin Muhammad al-Khamis, Op. Cit., hlm. 195. [18] Solikhin, Op. Cit., hlm. 29-30.
Dalammakalah ini akan dijelaskan mengenai sejarah kemajuan dan kebijakan politik pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib serta kemunduran akibat pemberontakan-pemberontakan yang ditandai perang terbuka antar umat Islam. 2. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah dalam makalah ini antara lain: A. Bagaimana riwayat hidup Ali Bin Abi Thalib?MAKALAH SEJARAH PERABADAN ISLAM “ALI BIN ABI THALIB” Di susun Oleh Kelompok 4 Dosen Pembimbing Yuhasmita, MA PROGRAM STUDI BIMBINGAN KONSELING JURUSAN DAKWAH FAKULTAS ADAB DAN DAKWAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI IAIN BENGKULU 2015 KATA PENGANTAR Segala puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Yang Maha Esa, yang atas rahmat dan bimbingan-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Makalah ini merupakan hasil dari tugas mandiri bagi para mahasiswa, untuk belajar dan mempelajari lebih lanjut tentang Ali Bin Abi Thalib. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk menumbuhkan proses belajar mandiri kepada mahasiswa, agar kreativitas dan penguasaan materi kuliah dapat optimal sesuai dengan yang diharapkan. Dengan adanya makalah ini diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam mengetahui tentang berbagai fungsi dan pentingnya berwirausaha serta dapat menerapkannya nanti dilapangan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan senantiasa menjadi sahabat dalam belajar untuk meraih prestasi yang gemilang. Kritik dan saran dari dosen pengampu mata kuliah dan juga teman-teman sangat kami harapkan untuk perbaikan dan penyempurnaan dalam belajar pada masa mendatang. Bengkulu, April 2015 Penyusun DAFTAR PUSTAKA HALAMAN JUDUL KATA PENGANTAR....................................................................................... i DAFTAR ISI..................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang........................................................................................ 1 B. Rumusan Masalah.................................................................................... 2 C. Tujuan Penulisan...................................................................................... 2 BAB II PEMBAHASAN A. Biografi Khalifah Ali bin Abi Thalib...................................................... 3 1. Kehidupan Awal................................................................................ 3 2. Masa Remaja...................................................................................... 4 3. Kehidupan di Mekkah sampai Hijrah ke Madinah............................. 4 B. Kepemimpinan Khalifah Ali bin Abi Thalib........................................... 5 1. Wafatnya Khalifah Usman bin Affan................................................ 5 2. Pengangkatan Ali bin Abi Thalib sebagai Khalifah........................... 6 3. Strategi Kepemimpinan Khalifah Ali bin Abi Thalib......................... 6 a. Khalifah Ali bin Abi Thalib Memerangi Khawarij...................... 7 b. Upaya Pengembangan dalam Bidang Pemerintahan................... 7 c. Perkembangan di Bidang Politik Militer..................................... 8 d. Perkembangan di Bidang Ilmu Bahasa....................................... 9 e. Perkembangan di Bidang Pembangunan................................... 10 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan............................................................................................ 11 B. Saran...................................................................................................... 11 BAB I PENDAHULUAN Secara resmi istilah Khulafaur Rasyidin merujuk pada empat orang khalifah pertama Islam, namun sebagian ulama menganggap bahwa Khulafaur Rasyidin atau khalifah yang memperoleh petunjuk tidak terbatas pada keempat orang tersebut di atas, tetapi dapat mencakup pula para khalifah setelahnya yang kehidupannya benar-benar sesuai dengan petunjuk al-Quran dan Sunnah Nabi. Salah seorang yang oleh kesepakatan banyak ulama dapat diberi gelar khulafaur rasyidin adalah Umar bin Abdul-Aziz, khalifah Bani Umayyah ke-8. Khulafaur Rasyidin bahasa Arab الخلفاء الراشدون atau Khalifah Ar-Rasyidin adalah empat orang khalifah pemimpin pertama agama Islam, yang dipercaya oleh umat Islam sebagai penerus kepemimpinan Nabi Muhammad setelah ia wafat. Empat orang tersebut adalah para sahabat dekat Muhammad yang tercatat paling dekat dan paling dikenal dalam membela ajaran yang dibawanya di saat masa kerasulan Muhammad. Keempat khalifah tersebut dipilih bukan berdasarkan keturunannya, melainkan berdasarkan konsensus bersama umat Islam. Sistem pemilihan terhadap masing-masing khalifah tersebut berbeda-beda, hal tersebut terjadi karena para sahabat menganggap tidak ada rujukan yang jelas yang ditinggalkan oleh Nabi Muhammad tentang bagaimana suksesi kepemimpinan Islam akan berlangsung. Namun penganut paham Syi’ah meyakini bahwa Muhammad dengan jelas menunjuk Ali bin Abi Thalib, khalifah ke-4 bahwa Muhammad menginginkan keturunannyalah yang akan meneruskan kepemimpinannya atas umat Islam, mereka merujuk kepada salah satu Hadits Ghadir Khum. Setelah Usman wafat, masyarakat beramai-ramai membaiat Ali ibn Abi Thalib sebagai khalifah. Ali memerintah hanya enam tahun. Selama masa pemerintahannya, ia menghadapi berbagai pergolakan. Tidak ada masa sedikit pun dalam pemerintahannya yang dapat dikatakan stabil. Setelah menduduki jabatan khalifah, Ali menon-aktifkan para gubernur yang diangkat oleh Usman. Dia yakin bahwa pemberontakan-pemberontakan terjadi karena keteledoran mereka. Dia juga menarik kembali tanah yang dihadiahkan Usman kepada penduduk dengan menyerahkan hasil pendapatannya kepada negara, dan memakai kembali sistem distribusi pajak tahunan di antara orang-orang Islam sebagaimana pernah diterapkan Umar. Berdasarkan Uraian dari Latar Belakang di atas, kami merumuskan Masalah sebagai berikut 1. Bagaimana Biografi Khalifah Ali bin Abi Thalib? 2. Bagaimana Kepemimpinan Khalifah Ali bin Abi Thalib? Berdasarkan Isi Rumusan Masalah diatas, maka Tujuan penulisan Makalah kami adalah 1. Untuk mengetahui Biografi Khalifah Ali bin Abi Thalib 2. Untuk mengetahui Kepemimpinan Khalifah Ali bin Abi Thalib BAB II PEMBAHASAN A. Biografi Khalifah Ali bin Abi Thalib Ali dilahirkan di Mekkah, daerah Hejaz, Jazirah Arab, pada tanggal 13 Rajab. Menurut sejarawan, Ali dilahirkan 10 tahun sebelum dimulainya kenabian Muhammad, sekitar tahun 599 Masehi atau 600perkiraan. Muslim Syi'ah percaya bahwa Ali dilahirkan di dalam Ka'bah. Usia Ali terhadap Nabi Muhammad masih diperselisihkan hingga kini, sebagian riwayat menyebut berbeda 25 tahun, ada yang berbeda 27 tahun, ada yang 30 tahun bahkan 32 tahun. Beliau bernama asli Haydar bin Abu Thalib, paman Nabi Muhammad SAW. Haydar yang berarti Singa adalah harapan keluarga Abu Thalib untuk mempunyai penerus yang dapat menjadi tokoh pemberani dan disegani di antara kalangan Quraisy Mekkah. Setelah mengetahui sepupu yang baru lahir diberi nama Haydar, Ali dilahirkan dari ibu yang bernama Fatimah binti As’ad, dimana As’ad merupakan anak dari Hasyim, sehingga menjadikan Ali, merupakan keturunan Hasyim dari sisi bapak dan ibu. Kelahiran Ali bin Abi Thalib banyak memberi hiburan bagi Nabi SAW karena beliau tidak punya anak laki-laki. Uzur dan faqir nya keluarga Abu Thalib memberi kesempatan bagi Nabi SAW bersama istri beliau Khadijah untuk mengasuh Ali dan menjadikannya putra angkat. Hal ini sekaligus untuk membalas jasa kepada Abu Thalib yang telah mengasuh Nabi sejak beliau kecil hingga dewasa, sehingga sedari kecil Ali sudah bersama dengan Muhammad. Ketika Nabi Muhammad SAW menerima wahyu, riwayat-riwayat lama seperti bin Ishaq menjelaskan Ali adalah lelaki pertama yang mempercayai wahyu tersebut atau orang ke 2 yang percaya setelah Khadijah istri Nabi sendiri. Pada titik ini Ali berusia sekitar 10 tahun. Pada usia remaja setelah wahyu turun, Ali banyak belajar langsung dari Nabi SAW karena sebagai anak asuh, berkesempatan selalu dekat dengan Nabi hal ini berkelanjutan hingga beliau menjadi menantu Nabi. Hal inilah yang menjadi bukti bagi sebagian kaum Sufi bahwa ada pelajaran-pelajaran tertentu masalah ruhani spirituality dalam bahasa Inggris atau kaum Salaf lebih suka menyebut istilah 'Ihsan' atau yang kemudian dikenal dengan istilah Tasawuf yang diajarkan Nabi khusus kepada beliau tapi tidak kepada Murid-murid atau Sahabat-sahabat yang lain. Karena bila ilmu Syari'ah atau hukum-hukum agama Islam baik yang mengatur ibadah maupun kemasyarakatan semua yang diterima Nabi harus disampaikan dan diajarkan kepada umatnya, sementara masalah ruhani hanya bisa diberikan kepada orang-orang tertentu dengan kapasitas masing-masing. Didikan langsung dari Nabi kepada Ali dalam semua aspek ilmu Islam baik aspek zhahir exterior atau syariah dan bathin interior atau tasawuf menggembleng Ali menjadi seorang pemuda yang sangat cerdas, berani dan bijak. 3. Kehidupan di Mekkah sampai Hijrah ke Madinah Ali bersedia tidur di kamar Nabi untuk mengelabui orang-orang Quraisy yang akan menggagalkan hijrah Nabi. Beliau tidur menampakkan kesan Nabi yang tidur sehingga masuk waktu menjelang pagi mereka mengetahui Ali yang tidur, sudah tertinggal satu malam perjalanan oleh Nabi yang telah meloloskan diri ke Madinah bersama Abu Bakar. B. Kepemimpinan Khalifah Ali bin Abi Thalib 1. Wafatnya Khalifah Usman bin Affan Pada masa kepeminpinan Kholifah Usman bin Affan , terjadi fitnah yang besar di kalangan kaum muslimin di beberapa daerah, terutama di Basrah, Mesir dan Kufah. Fitnah-fitnah tersebut sengaja disebarkan oleh kaum munafik yang dipimpin Abdullah bin Saba. Fitnah tersebut berhasil menghasut beberapa pihak untuk membrontak dan menuntut mundurnya Khalifah Usman bin Affan. Dalam masa krisis tersebut, beliau tetap tidak mau menggunakan pengawalan khusus yang ditawarkan para sahabatnya. Suatu ketika, para pembrontak berhasil menyerbu rumah Kholifah Usman bin Affan dan membunuhnya. Saat kejadian itu, Kholifah Usman bin Affan sedang menjalankan puasa sunah dan membaca Al-Qur'an. Malam harinya sebelum terbunuh beliau mimpi bertemu Rasulullah saw. Dalam mimpinya, Rasulullah saw. meminta untuk berpuasa dan besuknya akan berbuka dengan Rasulullah saw. Mimpi itu akhirnya menjadi kenyataan. Sepeninggal Kholifah Usman bin Affan dalam kondisi yang masih kacau, kaum muslimin meminta Ali bin Abi Thalib untuk menjadi Khalifah, akan tetapi ada bebarapa tokoh yang menolak usulan tersebut diantaranya Muawiyah bin Abi Sufyan. Mereka menolak Ali bin Abi Thalib pada umumnya adalah para gubernur atau pejabat yang berasal dari keluarga besar Kholifah Usman bin Affan . Mereka menuntut pembunuh Kholifah Usman bin Affan ditangkap terlebih dahulu. Setelah itu barulah masalah pergantian pemimpin dibicarakan. Sebaliknya, pihak Ali bin Abi Tahlib berpendapat bahwa masalah kepemimpinan sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu. Setelah itu, barulah pembunuh Kholifah Usman bin Affan dicari bersama-sama. Perbedaan pendapat tersebut awal pecahnya persatuan kaum muslimin saat itu. Akhirnya Ali bin Abi Thalib tetap diangkat sebagai kholifah meskipun ada beberapa kalangan yang tidak tersedia mengakuinya. 2. Pengangkatan Ali bin Abi Thalib sebagai Khalifah Setelah Khalifah Usman ra. syahid, Ali ra. diangkat menjadi khalifah ke-4. Awalnya beliau menolak, namun akhirnya beliau menerimanya. Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Muhammad bin Al-Hanafiyah berkata .....Sementara orang banyak datang di belakangnya dan menggedor pintu dan segera memasuki rumah itu. Kata mereka "Beliau Usman ra. telah terbunuh, sementara rakyat harus punya khalifah, dan kami tidak mengetahui orang yang paling berhak untuk itu kecuali anda Ali ra.". Ali ra. berkata kepada mereka "Janganlah kalian mengharapkan saya, karena saya lebih senang menjadi wazir pembantu bagi kalian daripada menjadi Amir". Mereka menjawab "Tidak, demi Allah, kami tidak mengetahui ada orang yang lebih berhak menjadi khalifah daripada engkau". Ali ra. menjawab "Jika kalian tak menerima pendapatku dan tetap ingin membaiatku, maka baiat tersebut hendaknya tidak bersifat rahasia, tetapi aku akan pergi ke masjid, maka siapa yang bermaksud membaiatku maka berbaiatlah kepadaku". Pergilah Ali ra. ke masjid dan orang-orang berbaiat kepadanya. Dalam Tarikh Al-Ya’qubi dikatakan Ali bin Abi Thalib ra. menggantikan Usman sebagai khalifah dan Ali bin Abi Thalib ra. dibaiat oleh Thalhah ra, Zubair ra, Kaum Muhajirin dan Anshar. Sedangkan orang yang pertama kali membaiat dan menjabat tangannya adalah Thalhah bin Ubaidillah ra. 3. Strategi Kepemimpinan Khalifah Ali bin Abi Thalib Diantara strategi Ali Bin Abi Thalib dalam menegakkan kekhalifaan adalah memeranig Khawarij. Untuk kepentingan agama dan negara, Ali Bin Abi Thali juga menggukan potensi dalam usaha pengembangan Islam, baik perkembangan dalam bidang Sosial, politik, Militer, dan Ilmu Pengetahuan. Berikut ini akan diuraikan tentang strategi tersebut; a. Khalifah Ali Bin Abi Thalib Memerangi Khawarij Semula orang-orang yang kelak dikenal dengan khawarij ini turut membaiat Ali ra., dan Ali ra. tidak menindak mereka secara langsung mengingat kondisi umat belumlah kembali stabil, di samping para pembuat makar yang berjumlah ribuan itu pun telah berbaur di Kota Madinah, hingga dapat mempengaruhi hamba sahaya dan orang-orang Badui. Jika Ali ra. bersegera mengambil tindakan, maka bisa dipastikan akan terjadi pertumpahan darah dan fitnah yang tidak kunjung habisnya. Karenanya Ali ra, memilih untuk menunggu waktu yang tepat, setelah kondisi keamanan kembali stabil, untuk menyelesaikan persoalan yang ada dengan menegakkan qishash. Kaum khawarij sendiri pada akhirnya menyempal dari Pasukan Ali ra. setelah beliau melakukan tahkim dengan Muawiyah ra. setelah beberapa saat terjadi perbedaan ijtihad di antara mereka berdua ra. Ali ra. dan Muawiyah ra.. Orang-orang khawarij menolak tahkim seraya mengumandangkan slogan “Tidak ada hukum kecuali hukum Allah. Tidak boleh menggantikan hukum Allah dengan hukum manusia. Demi Allah! Allah telah menghukum penzalim dengan jalan diperangi sehingga kembali ke jalan Allah.””Ungkapan mereka Tiada ada hukum kecuali hukum Allah, dikomentari oleh Ali “Ungkapan benar, tetapi disalahpahami. Pada akhirnya Ali ra. memerangi khawarij tsb., dan berhasil menghancurkan mereka di Nahrawan, di mana hampir seluruh dari orang Khawarij tsb berhasil dibunuh, sedangkan yang terbunuh di pihak Ali ra. hanya 9 orang saja. b. Upaya Pengembangan dalam Bidang Pemerintahan Situasi ummat Islam pada masa pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib sudah sangat jauh berbeda dengan masa-masa sebelumnya. Ummat Islam pada masa pemerintahan Abu Bakar dan Umar bin Khattab masih bersatu, mereka memiliki banyak tugas yang harus diselesaikannya, seperti tugas melakukan perluasan wilayah Islam dan sebagainya. Selain itu, kehidupan masyarakat Islam masih sangat sederhana karena belum banyak terpengaruh oleh kemewahan duniawi, kekayaan dan kedudukan. Namun pada masa pemerintahan Khalifah Usman bin Affan keadaan mulai berubah. Perjuangan pun sudah mulai terpengaruh oleh hal-hal yang bersifat duniawi. Oleh karena itu, beban yang harus dipikul oleh penguasa berikutnya semakin berat. Usaha-usaha Khalifah Ali bin Abi Thalib dalam mengatasi persoalan tersebut tetap dilakukannya, meskipun ia mendapat tantangan yang sangat luar biasa. Semua itu bertujuan agar masyarakat merasa aman, tentram dan sejahtera. Usaha-usaha yang dilakukannya diantaranya c. Perkembangan di Bidang Politik Militer Khalifah Ali bin Abi Thalib memiliki kelebihan, seperti kecerdasan, ketelitian, ketegasan keberanian dan sebagainya. Karenanya ketika ia terpilih sebagai Khalifah, jiwa dan semangat itu masih membara didalam dirinya. Banyak usaha yang dilakukan, termasuk bagaimana merumuskan sebuah kebijakan untuk kepentingan negara, agama dan umat Islam kemasa depan yang lebih cemerlang. Selain itu, dia juga terkenal sebagai pahlawan yang gagah berani, penasihat yang bijaksana, penasihat hukum yang ulung, dan pemegang teguh tradisi, seorang sahabat sejati, dan seorang kawan yang dermawan. Khalifah Ali bin Abi Thalib sejak masa mudanya amat terkenal dengan sikap dan sifat keberaniannya, baik dalam keadaan damai mupun saat kritis. Beliau amat tahu medan dan tipu daya musuh, ini kelihatan sekali pada saat perang Shiffin. Dalam perang itu Khalifah Ali bin Abi Thalib mengetahui benar bahwa siasat yang dibuat Muawiyah bin Abi Sufyan hanya untuk memperdaya kekuatan Khalifah Ali bin Abi Thalib menolak ajakan damai, karena dia sangat mengetahui bahwa Muawiyah adalah orang yang sangat licik. Namun para sahabatnya mendesak agar menerima tawaran perdamaian itu. Peristiwa ini kemudian dikenal dengan istilah "Tahkim" di Daumatul Jandal pada tahun 34 Hijriyah. Peristiwa itu sebenarnya merupakan bukti kelemahan dalam system pertahanan pada masa pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib. Usaha Khalifah terus mendapat tantangan dan selalu dikalahkan oleh kelompok orang yang tidak senang terhadap kepemimpinannya. Karena peristiwa "Tahkim" itu, timbullah tiga golongan dikalangan umat Islam, yaitu Kelompok Khawarij, Kelompok Murjiah dan Kelompok Syi'ah pengikut Ali. Ketiga kelompok itu yang pada masa berikutnya merupakan golongan yang sangat kuat dan yang mewarnai perkembangan pemikiran dalam Islam. d. Perkembangan di Bidang Ilmu Bahasa Pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib, wilayah kekuasaan Islam telah sampai Sungai Efrat, Tigris, dan Amu Dariyah, bahkan sampai ke Indus. Akibat luasnya wilayah kekuasaan Islam dan banyaknya masyarakat yang bukan berasal dari kalangan Arab, banyak ditemukan kesalahan dalam membaca teks Al-Qur'an atau Hadits sebagai sumber hukum Islam. Khalifah Ali bin Abi Thalib menganggap bahwa kesalahan itu sangat fatal, terutama bagi orang-orang yang akan mempelajari ajaran islam dari sumber aslinya yang berbahasa Arab. Kemudian Khalifah Ali bin Abi Thalib memerintahkan Abu Al-Aswad Al-Duali untuk mengarang pokok-pokok Ilmu Nahwu Qawaid Nahwiyah . Dengan adanya Ilmu Nahwu yang dijadikan sebagai pedoman dasar dalam mempelajari bahasa Al-Qur'an, maka orang-orang yang bukan berasal dari masyarakat Arab akan mendaptkan kemudahan dalam membaca dan memahami sumber ajaran Islam. e. Perkembangan di Bidang Pembangunan Pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib, terdapat usaha positif yang dilaksanakannya, terutama dalam masalah tata kota. Salah satu kota yang dibangun adalah kota Kuffah. Semula pembangunan kota Kuffah ini bertujuao politis untuk dijadikan sebagai basis pertahanan kekuatan Khalifah Ali bin Abi Thalib dari berbagai rongrongan para pembangkang, misalnya Muawiyah bin Abi Sufyan. Akan tetapi, lama kelamaan kota tersebut berkembang menjadi sebuah kota yang sangat ramai dikunjungi bahkan kemudian menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan keagamaan, seperti perkembangan Ilmu Nahwu, Tafsir, Hadits dan sebagainya. Pembangunan kota Kuffah ini dimaksudkan sebagai salah satu cara Khalifah Ali bin Abi Thalib mengontrol kekuatan Muawiyah yang sejak semula tidak mau tunduk terhadap perintahnya. Karena letaknya yang tidak begitu jauh dengan pusat pergerakan Muawiya bin Abi Sufyan, maka boleh dibilang kota ini sangat strategis bagi pertahanan Khalifah. BAB III PENUTUP Demikialah makalah ini dibuat, sebagai cacatan penutup. Pemakalah dapat menarik suatu kesimpulan, antara lain 1. Ali ra. bekerja keras pada masa kekhilafahannya guna mengembalikan stabilitas dalam tubuh umat Islam. 2. Diantara strategi Khalifah Ali bin Abu Tholib, yang berhasil dikembangkan adalah a. Perkembangan di bidang pembangunan b. Perkembangan di bidang bahasa c. Perkembangan di bidang militer d. Perkembangan di bidang pemerintahan Dalam makalah ini tentunya masih banyak kekurangan, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat diperlukan untuk penyempurnaan makalah ini. DAFTAR PUSTAKA Adikusuma, Hilman, Antropologi Agama, BandungCitra Aditya Bakti, 1993. Aswati, Sejarah Lokal Sulawesi Tenggara, , hand Out Prodi Sejarah, FKIP Unhalu Kendari 2008 Damme, Pertumbuhan Pendidikan Islam dan Pengaruhnya terhadap Masyarakat di Kabupaten Kendari, KendariSkripsi FKIP Unhalu, 1987 Darmawijaya, Kesultanan Islam Nusantara, Jakarta Pustaka Al Kautsar, 2010 Dhofier, Zamakhsyari, Tradisi Pesantren, Jakarta LP3ES, 1983 Darajat, Zakiah, Prof, Dr, Ilmu Jiwa Agama, JakartaBulan Bintang, 1993. Hasan, Iqbal, Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, BogorGalia Indonesia, 2002.
Alibin Abi Thalib adalah keturunan Bani Hasyim. Ia dilahirkan di halaman Ka'bah dan sejak kecil diasuh oleh Khadijah, Istri pertama Rasulullah. Ali hidup bersama Rasulullah di Makkah dan dia memiliki kedudukan tersendiri karena dia bergaul secara dekat dengan Rasulullah, baik sebelum maupun setelah Islam.